Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan proses evaluasi yang bertujuan untuk menilai sejauh mana perpustakaan tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan akreditasi. Penyelenggaraan akreditasi perpustakaan dilakukan melalui proses penilaian terhadap 6 (enam) komponen penilaian akreditasi perpustakaan yang meliputi: komponen koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan komponen penguatan kinerja. Adapun instrumen akreditasi sekolah disusun mengacu kepada 8 (delapan) standar meliputi (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik & Tenaga Pendidikan, (5) Standar Sarana & Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian. Sedangkan Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Adapun tahapan proses Akreditasi meliputi: a. evaluasi data dan informasi terkait mutu penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi; b. penetapan peringkat Akreditasi berdasarkan hasil evaluasi; dan c. pemantauan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi. Dalam rangka persiapan Akreditasi Sekolah, Tim Asesi Perpustakaan SMA Negeri 1 Gunungsari melakukan persiapan agar tersedianya instrumen yang diminta. Akreditasi perpustakaan sekolah menjadi penting karena perpustakaan sekolah memiliki peran paling strategis dalam mendukung keberhasilan proses belajar mengajar. Dengan adanya akreditasi perpustakaan sekolah diharapkan membangun semangat dalam pengelolaan perpustakaan di sekolah secara terstandarisasi. Sehingga kedepannya dapat membantu peserta didik memiliki kenyamanan dalam belajar di perpustakaan sekolah.
salinan keputusan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi …
